Arti persekusi adalah tindakan kejahatan kemanusiaan jika dilihat dari hukum pidana internasional. Selain itu persekusi artinya pembatasan hak-hak dasar yang dilakukan secara sengaja. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan dibawah ini.
Pengertian Persekusi Menurut Para Ahli
Apa itu persekusi? Persekusi adalah sebuah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara sistematis untuk memburu dan membuat kesusahan kepada individu atau kelompok lain.
Tindakan tersebut bisa berupa perburuan serta penganiayaan. Tindakan permusuhan kepada individu atau kelompok tertentu karena perbedaan pandangan dan keyakinan seperti agama atau politik juga masuk dalam pengertian persekusi.
Sebelum berlakunya Statuta Roma persekusi artinya tindakan yang didasari oleh niat diskriminasi terhadap perbedaan ras, agama, dan pendapat politik.
Namun, setelah Statuta Roma berlaku arti persekusi adalah tindakan pembatasan hak dasar secara sengaja atas landasan identitas kelompok dan bertentangan dengan hukum internasional.
Kemudian menurut Prof. David Cohen persekusi adalah tindakan yang harus memiliki 2 tingkat pembuktian yaitu unsur konstektual dan dasar diskriminasi.
Di Indonesia, arti persekusi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai yang diatur pada Pasal 9 huruf (h). Selain itu ada 4 Pasal dalam KUHP yang mengaturnya yaitu Pasal 368, 369, 351, dan 170.
Penyebab Persekusi
Seperti yang dijelaskan, arti persekusi yaitu tindakan yang sistematis untuk memburu individu atau kelompok tertentu.
Tentu ada beberapa sebab yang mengakibatkan terjadinya persekusi. Di Indonesia contoh persekusi yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan oleh cuitan di media sosial. Beberapa ahli memiliki pandangannya sendiri mengenai penyebab aksi persekusi.
Pertama, adanya rasa tidak percaya antara masyarakat kurang mampu dengan kaum elit dimana terjadi kesenjangan sosial yang terlalu mencolok. Kedua, era globalisasi dan kebebasan berpendapat masyarakat dimedia sosial yang tidak terkontrol.
Ketiga, masyarakat beranggapan bahwa penegakan hukum tidak seimbang dimana terlalu banyak intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap proses hukum.
Unsur Persekusi
Apa itu Persekusi? Persekusi adalah kategori tindakan yang memiliki 6 unsur berikut. Pertama, pelaku terbukti sengaja menghilangkan hak-hak dasar pihak lain. Kedua, pelaku menargetkan individu atau kelompok atas dasar perbedaan identitas.
Ketiga, individu atau kelompok tersebut menjadi sasaran berdasarkan alasan yang dilarang oleh hukum internasional. Keempat, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Statuta Roma atau yuridiksi ICC.
Kelima, tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dan meluas dengan target kelompok sipil tertentu. Keenam, pelaku secara sadar sengaja melakukan serangan sistematis dan meluas terhadap kelompok sipil tertentu.
Contoh Persekusi
Contoh persekusi yang terjadi di Indonesia sebenarnya cukup banyak. Namun ada 2 kasus persekusi yang sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Seperti kasus yang menimpa dr Fiera Lovita dimana dia dipersekusi oleh satu kelompok ormas yang menganggapnya telah menghina ulama mereka.
Kemudian yang sempat viral adalah persekusi terhadap pasangan sejoli RN dan MA di Tangerang. Mereka ditelanjangi dan diarak oleh warga karena dicurigai berbuat mesum di dalam kontrakan.
Persekusi adalah tindakan yang sangat merugikan baik bagi pelaku maupun korbannya. Pelaku persekusi akan mendapatkan cap negatif dari masyarakat.
Sedangkan korbannya bisa mengalami trauma berat. Arti persekusi yang luas juga membuat jeratan hukumnya berbeda-beda tergantung tindakannya.
Itulah pembahasan singkat tentang pengertian persekusi hingga contohnya. Semoga semakin menambah wawasan Anda.